Unsur dan Tujuan Negara

UNSUR-UNSUR NEGARA
Suatu Negara harus memenuhi syarat-syarat :
a. Ada Wilayahnya
b. Ada Rakyatnya
c. Ada Pemerintahnnya
d. Ada Tujuannya ( Moch. Yamin)
e. Ada Pengakuan
a.d.1. Wilayah Negara
a. Wilayah Darat
Wilayah darat suatu Negara dibatasi oleh wilayah darat dan/ atau wilayah laut/ pengairan Negara lain yang ditentukan dalam suatu perjanjian Internasional yang biasanya berupa :
1. Batas Buatan : pagar tembok/ kawat berduri dan tiang tombak
2. Batas Alam : sungai, danau, pegunungan dan lembah.
3. Batas Pasti : garis lintang atau bujur pada peta bumi.
b. Wilayah Laut ( perairan )

Wilayah lautan suatu Negara atau perairan teritorial dari suatu Negara pada umumnya 3 mil laut (5.555 km ) dihitung dari pantai ketika air surut.  Laut di luar perairan teritorial itu disebut laut bebas ( Mare Liberum ).  Laut bebas artinya setiap orang dapat melakukan segala sesuatu di laut bebas.

Awalnya batas laut hanya satu mil sesuai dengan jarak tembak meriam, kemudian berubah menjadi tiga mil.  Indonesia yang berbatasan laut dengan Negara lain dan kurang dari 12 mil, maka batas wilayah adalah ½ ( setengahnya ).
c. Wilayah Udara
Udara yang berada di atas wilayah darat dan laut teritorial suatu Negara termasuk wilayah Negara, ketinggiannya tidak ada batasnya asal dapat dipertahankan.
Dalam masa damai pada umumnya udara boleh dilalui oleh pesawatpesawat dari Negara lain, kecuali oleh pemerintah dari suatu Negara ditentukan lain.
Dengan kemajuan teknologi sekarang ini wilayah udara suatu Negara tertentu sulit untuk dipertahankan kecuali Negara Amerika Serikat dan Rusia.
a.d.2 Rakyat
Rakyat suatu Negara adalah semua orang yang berada di wilayah Negara
itu dan tunduk pada kekuasaan Negara tersebut.
Awalnya yang menjadi dasar menjadi rakyat dari pada suatu Negara adalah Asas Keturunan ( Ius Sanguinis ), yaitu satu keturunan, satu nenek moyang atau suatu pertalian darah.  Kemudian jarak antar Negara mekin dekat, dan terjadi perbauran tidak dapat dihindarkan dan bertempat tingga, maka asas tempat tingga/ tempat kelahiran atau IUS SOLI..
a.d.3 Pemerintahan
ada pemerintahan yang berdaulat kedalam dan keluar ada pemerintah sebagai alat/ organ yang menjalankan tugas dan fungsi pemerintah.

TUJUAN NEGARA
Negara sebagai suatu organisasi kekuasaan manusia/ masyarakat dan merupakan sarana untuk tercapainya tujuan bersama.
Beberapa pandangan tentang tujuan Negara :
1. Plato : Negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial.
2. Machiaveli dan Shang Yang :
Negara bertujan untuk memperluas kekuasaan semata-mata, tujuan Negara didirikan adalah untuk menjadikan Negara itu besar dan jaya.  Untuk mencapai kejayaan Negara, maka rakyat harus berkorban, kepentingan orang perorangan harus diletakkan di bawah kepentingan bengsa dan Negara,
Negara Diktator.
Kalau ingin Negara kuat dan jaya, maka rakyat harus lunakkan dan sebaliknya jika orang menghendaki rakyat menjadi kuat dan kaya, maka Negara itu menjadi lemah.
3. Ajaran Teokrasi ( Kedaulatan Tuhan ) Thomas Aquino, Agustinus, Tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram, dibawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaannya berdasarkan Kehendak Tuhan.
4. Ajaran Polisi ( Emmanuel Kank )
Negara bertujuan mengatur keamanan dan ketertiban dalam Negara yang paling utama.
5. Ajaran Negara Hukum ( Krabbe )
Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum.  Segala kekuasaan dan alat-alat Negara dalam menjalankan tugasnya harus berdasarkan hukum, semua orang tanpa kecuakli harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam Negara (Rule of Law).
6. Negara Kesejahteraan (Welfare State = Soscial Service State)
Tujuan Negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum.  Negara sebagai alat untuk tercapinya tujuan bersama yaitu kemakmuran, kebahagian dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Disamping itu bermacam-macam tujuan Negara ytiu :
1. Untuk memperluas kekuasaan.
2. Untuk tercapainya kejayaan (seperti Kerajaan Sriwidjaya dan KerajaanMajapahit)

Tujuan Negara Republik Indonesia Dalam Pembukaan UUD 1945
“Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksnakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar