Bentuk-bentuk Negara

Bentuk-bentuk negara yang populer adalah :

1. Negara Kesatuan ( Unitarisme )
Negara kesatuan adalah Negara yang merdeka dan berdaulat.  Dalam Negara kesatuan pemerintahan yang berkuasa hanya satu yaitu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah.
Negara kesatuan dapat berbentuk :
1. Negara kesatuan dengan sistem pemerintahan Sentralistis.
2. Negara kesatuan dengan sistem pemerintahan Desentralisasi.

2. Negara Serikat/ Federasi
Negara serikat adalah suatu Negara yang merupakan gabungan dari beberapa Negara yang menjadi Negara-negara bagian dari Negara serikat.  Negara-negara bagian itu adalah Negara merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya kepada Negara serikat, sehingga ada pembagian kekuasaan antara Negara bagian dengan Negara serikat, kekuasaan asli ada pada Negara bagian.

3. Negara Dominion
Negara seperti itu terdapat dalam lingkungan kerajaan Inggris, Negara Dominion tadinya daerah jajahan Inggris yang telah merdeka kemudian mengakui Raja Inggris sebagai rajanya sebagai lambang persatuan merdeka.  Negara-negara Dominion bergabung bersama dalam “ The British Common Welth of Nations”. Negara-negara persemakmuran, misal Kanada, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, India dan Malaysia.

4. Negara Protektorat
Negara Protektorat adalah Negara dibawah lindungan dari Negara lain, biasanya hubungan luar negeri dan pertahanan keamanan diserahkan kepada Negara pelindung.
Negara Protektorat dibedakan :
a. Negara Protektorat Kolonial, sebagian besar kekuasannya ada pada Negara pelindung , Negara ini bukan merupakan subyek hukum Internsional.
b. Protektorat Internasional, Negara ini sudah merupakan subyek hukum Internasional

5. Negara UNI
Negara ini adalah dua Negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat mempunyai kepala Negara yang sama.
Ada beberapa macam Negara UNI :
a. Uni Riil, yaitu apabila Negara-negara mempunyai alat perlengkapan bersama yang mengurus kepentingan bersama, misalnya Austria dan Hongaria Tahun 1918.
b. Uni Personil yaitu apabila Negara-negara mempunyai kepala Negara yang sama, misal Belanda dan Lesenburg Tahun 1890.
c. Hasil Konfrensi Meja Bundar 1944 yang menghasilkan Negara Indonesia dan Belanda, bukan Negara Uni, karena tidak mempunyai kepala Negara dan alat perlengkapan Negara yang sama.

Unsur dan Tujuan Negara

UNSUR-UNSUR NEGARA
Suatu Negara harus memenuhi syarat-syarat :
a. Ada Wilayahnya
b. Ada Rakyatnya
c. Ada Pemerintahnnya
d. Ada Tujuannya ( Moch. Yamin)
e. Ada Pengakuan
a.d.1. Wilayah Negara
a. Wilayah Darat
Wilayah darat suatu Negara dibatasi oleh wilayah darat dan/ atau wilayah laut/ pengairan Negara lain yang ditentukan dalam suatu perjanjian Internasional yang biasanya berupa :
1. Batas Buatan : pagar tembok/ kawat berduri dan tiang tombak
2. Batas Alam : sungai, danau, pegunungan dan lembah.
3. Batas Pasti : garis lintang atau bujur pada peta bumi.
b. Wilayah Laut ( perairan )

Wilayah lautan suatu Negara atau perairan teritorial dari suatu Negara pada umumnya 3 mil laut (5.555 km ) dihitung dari pantai ketika air surut.  Laut di luar perairan teritorial itu disebut laut bebas ( Mare Liberum ).  Laut bebas artinya setiap orang dapat melakukan segala sesuatu di laut bebas.

Awalnya batas laut hanya satu mil sesuai dengan jarak tembak meriam, kemudian berubah menjadi tiga mil.  Indonesia yang berbatasan laut dengan Negara lain dan kurang dari 12 mil, maka batas wilayah adalah ½ ( setengahnya ).
c. Wilayah Udara
Udara yang berada di atas wilayah darat dan laut teritorial suatu Negara termasuk wilayah Negara, ketinggiannya tidak ada batasnya asal dapat dipertahankan.
Dalam masa damai pada umumnya udara boleh dilalui oleh pesawatpesawat dari Negara lain, kecuali oleh pemerintah dari suatu Negara ditentukan lain.
Dengan kemajuan teknologi sekarang ini wilayah udara suatu Negara tertentu sulit untuk dipertahankan kecuali Negara Amerika Serikat dan Rusia.
a.d.2 Rakyat
Rakyat suatu Negara adalah semua orang yang berada di wilayah Negara
itu dan tunduk pada kekuasaan Negara tersebut.
Awalnya yang menjadi dasar menjadi rakyat dari pada suatu Negara adalah Asas Keturunan ( Ius Sanguinis ), yaitu satu keturunan, satu nenek moyang atau suatu pertalian darah.  Kemudian jarak antar Negara mekin dekat, dan terjadi perbauran tidak dapat dihindarkan dan bertempat tingga, maka asas tempat tingga/ tempat kelahiran atau IUS SOLI..
a.d.3 Pemerintahan
ada pemerintahan yang berdaulat kedalam dan keluar ada pemerintah sebagai alat/ organ yang menjalankan tugas dan fungsi pemerintah.

TUJUAN NEGARA
Negara sebagai suatu organisasi kekuasaan manusia/ masyarakat dan merupakan sarana untuk tercapainya tujuan bersama.
Beberapa pandangan tentang tujuan Negara :
1. Plato : Negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial.
2. Machiaveli dan Shang Yang :
Negara bertujan untuk memperluas kekuasaan semata-mata, tujuan Negara didirikan adalah untuk menjadikan Negara itu besar dan jaya.  Untuk mencapai kejayaan Negara, maka rakyat harus berkorban, kepentingan orang perorangan harus diletakkan di bawah kepentingan bengsa dan Negara,
Negara Diktator.
Kalau ingin Negara kuat dan jaya, maka rakyat harus lunakkan dan sebaliknya jika orang menghendaki rakyat menjadi kuat dan kaya, maka Negara itu menjadi lemah.
3. Ajaran Teokrasi ( Kedaulatan Tuhan ) Thomas Aquino, Agustinus, Tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram, dibawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaannya berdasarkan Kehendak Tuhan.
4. Ajaran Polisi ( Emmanuel Kank )
Negara bertujuan mengatur keamanan dan ketertiban dalam Negara yang paling utama.
5. Ajaran Negara Hukum ( Krabbe )
Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum.  Segala kekuasaan dan alat-alat Negara dalam menjalankan tugasnya harus berdasarkan hukum, semua orang tanpa kecuakli harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam Negara (Rule of Law).
6. Negara Kesejahteraan (Welfare State = Soscial Service State)
Tujuan Negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum.  Negara sebagai alat untuk tercapinya tujuan bersama yaitu kemakmuran, kebahagian dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Disamping itu bermacam-macam tujuan Negara ytiu :
1. Untuk memperluas kekuasaan.
2. Untuk tercapainya kejayaan (seperti Kerajaan Sriwidjaya dan KerajaanMajapahit)

Tujuan Negara Republik Indonesia Dalam Pembukaan UUD 1945
“Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksnakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,”

Sekilas tentang Hukum Tata Negara

PENGERTIAN DAN ISTILAH
Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu Negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi Negara tersebut.
Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu :
1. State Law dimana yang diutamakan adalah Hukum Negara
2. State Recht ( Belanda ) dimana State Recht dibedakan antara :
a. Arti luas Staat Recht in Ruinenzin
b. Arti sempit Staat Recht in Engeezin
3. Constitutional Law (Inggris) dimana hukum Tata Negara lebih menitikberatkan pada konstitusi atau hukum konstitusi
4. Droit Constitutional dan Droit Adminitrative (Perancis), dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara.
5. Verfassnugrecht dan Vervaltingrecht ( Jerman ) yang sama dengan di Perancis.
6. Bagi Indonesia tentunya mempunyai hubungan dengan Hukum Tata Negara Belanda dengan istilah State Recht atau Hukum Negara/ Hukum Tata Negara.

DEFINISI HUKUM TATA NEGARA
1. Van Vallenhoven : Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masingmasing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya, dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.
2. Scholten : Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi daripada Negara
3. Van der Pot : Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu.
4. Longemann : Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasiorganisasi Negara.
5. Apeldoorn : Hukum Negara dalam arti sempit menunjukkan organisasi-organisasi yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya., Hukum Negara dalama arti luas meliputi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
6. Wade and Philips : Hukum Tata Negara mengatur alat-alat perlengkapan Negara, tugas, dan hubungannya antar perlengkapan Negara itu
7. Paton : Hukum Tata Negara adalah hukum mengenai alat-alat, tugas dan wewenang alat-alat perlengkapan Negara.
8. R. Kranenburg : Hukum Tata Negara meliputi hukum mengenai susunan hukum dari Negara- terdapat dalam UUD.
9. UTRECHT : Hukum Tata Negara mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat Negara.
10. Longemann, Prof., Dr., J.H.A.
Hukum Tata Negara yang dipelajari adalah :
1. Jabatan-jabatan apa yang ada dalam suatu Negara.
2. Siapa yang mengadakan jabatan-jabatan itu
3. Bagaimana caranya melengkapi jabatan-jabatan itu
4. Apa tugas jabatan itu
5. Apa yang menjadi wewenangnya
6. Bagaimana hubungan kekuasaan antara para pejabat
7. Didalam batas-batas apa organisasi Negara menjalankan tugasnya.
11. J.R. Stellinga :
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajibankeawajiban alat-alat perlengkapan Negara, mengatur hak, dan kewajiban warga Negara.
12. L.J. Apeldorn
Pengertian Negara mempunyai beberapa arti :
1. Negara dalam arti penguasa, yaitu adanya orang-orang yang memegang kekuasaan dalam persekutuan rakyat yang mendiami suatu daerah.
2. Negara dalam arti persekutuan rakyat yaitu adanya suatu bangsa yang hidup dalam satu daerah, dibawah kekuasaan menurut kaidah-kaidah hukum
3. Negara dalam arti wilayat tertentu yaitu adanya suatu daerah tempat berdiamnya suatu bangsa dibawa kekuasaan.
4. Negara dalam arti Kas atau Fikus yaitu adanya harta kekayaan yang dipegang oleh penguasa untuk kepentingan umum.

Ringkasan Singkat Ilmu Negara

Istilah (terminology) digunakan untuk menujukkan sebutan atau nama sesuatu, termasuk pula nama suatu ilmu pengetahuan (science). Istilah Ilmu Negara digunakan untuk menyebutkan nama salah satu bidang ilmu kenegaraan. Penamaan (nomenclature) suatu ilmu menunjukkan pengertian dan status dari ilmu yang bersangkutan.
Ilmu adalah pengetauan yang memiliki kualifikasi keilmuan. Tidak semua pengetahuan disebut sebagai ilmu. Pengetahuan mengenai negara disebut sebagai Ilmu Negara apabila pengetahuan tersebut memenuhi kualifikasi keilmuan, yaitu adanya obyek, metode, dan sistematika yang jelas, serta fungsional.

SIFAT DAN HAKEKAT NEGARA
• Socrates
Socrates menggap polis edentik dengan masyarakat dan masyarakat identik dengan negara.
• Plato
Negara adalah keinginan kerjasama antara manusia untuk memenuhi kepentingan mereka
• Aristoteles
Negara adalah gabungan keluarga sehingga menjadi kelompok yang besar. Kebahagiaan
dalam negara akan tercapai bila terciptanya kebahagiaan individu.
• F. Oppenheimer
Negara merupakan suatu alat dari golongan yang kuat untuk melaksanakan suatu tertib
masyarakat, golongan yang kuat tadi dilaksanakan kepada golongan yang lemah.
• Leon Duguit
Negara adalah kekuasaan orang2 kuat memerintah orang2 yang lemah.
• R. Kranenburg
Negara adalah organisasi kekuasaan
• Mac Iver
Organisasi yang menyelenggarakan penertiban berdasarkan sistem hukum dalam suatu
masyarakat disuatu wilayah tertentu dimana penyelengaraan peneriban itu dilakukan oleh
pemerintah yang diberikan kekuasaan untuk memaksa.
• Vinogradof
Masyarakat yang diorganisasikan untuk bertindak di bawah aturan-aturan hukum
• Roger Soltou
Alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas
nama masyarakat
• Max Weber
Masyarakat manusia yang memounyai monopoli dalam kekuasaan fisik secara sah dalam
suatu wilayah tertentu
• Djokosutono
Suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah pemerintahan yang
sama
• Logemann
Organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta
menyelenggarakan suatu masyarakat.

TEORI TERJADINYA NEGARA
Terjadinya Negara Secara Primer adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang tidak dihubungkan dengan yang telah ada sebelumnya.  Menurut teori ini negara secara primer melalui 4 (empat) phase.

– Phase Genootshap
Perkelompokan daro orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama, dan disandarkan pada persamaan.
– Phase Reich (rijk)
Kelompok yang menggabungkan dir telah sadar akan HAK MILIK ATAS TANAH hingga muncul Tuan yang berkuasa atas tanah dan orang2 yang menyewa tanah (Sistem Feodalisme)
– Phase Staat
Masyarakat telah sadar dari tidak bernegara menjadi bernegara dan mereka telah sadar bahwa mereka berada pada satu kelompok.
– a. Phase Democratiche Natie
Terhajadinya negara secara sekunder adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang dihungkan dengan negara2 yang telah ada sebelumnya. (pengakuan/Erkening) seperti De Facto dan De jure

Hilangnya negara
a. Hilangnya karena Faktor Alam
b. Hilangnya karena Faltor Sosial
- Karena adanya penaklukan
- Karena adanya revolusi
- Karena adanya penggabungan